Bejat ! Perwira Polda Sulsel AKBP Mustari Perkosa Siswi SMP Sampai 12 Kali


Ketua Sidang Kode Etik Kombes Ai Afriandi; "AKBP Mustari pantas dinyatakan bersalah melanggar kode etik profesi Polri. Dia akhirnya diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)".


(Ket. Gambar) : AKBP Mustari, perwira dari Polda Sulsel saat menjalani sidang kode etik atas sangkaan memperkosa anak dibawah umur sebanyak sampai 12 kali.


Makassar - Nusantarapos.id: 
Perwira polisi bertugas di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP Mustari sudah 12 kali memperkosa siswi SMP. Hal ini terbongkar saat sidang etik di Mapolda Sulsel, Jumat 11 Maret 2022.


Tim penuntut dalam sidang etik mengungkap hasil pemeriksaan atau BAP korban. Di dalamnya turut disinggung soal rentetan dugaan pemerkosaan sudah 12 kali.


"Pada Oktober 2021 sampai dengan 25 Februari 2022 Mustari melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan perbuatan cabul sebanyak 12 kali terhadap korban," kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan selaku penuntut di sidang kode etik, Jumat 11 Maret 2022.


Pada bulan yang pertama, yakni Oktober 2021 AKBP Mustari diduga memperkosa korban sebanyak tiga kali. Dugaan pemerkosaan terakhir terjadi pada 25 Februari 2022.


"Oktober 2021 sebanyak tiga kali, selanjutnya pada November 2021 sebanyak dua kali, Desember 2021 sebanyak dua kali," sebut Agoeng.


"Januari 2022 sebanyak tiga kali, Februari 2022 sebanyak dua kali dan terakhir pada tanggal 25 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 Wita," sambung Agoeng.


Agoeng menjelaskan, setelah memperkosa korban, AKBP Mustari selalu memberikan uang kepada korban.


"Setiap selesai berhubungan badan layaknya suami istri, tersangka Mustari memberikan uang tunai Rp 150 ribu sampai Rp 500 ribu," ungkap Agoeng.


AKBP Mustari pantas dinyatakan bersalah melanggar kode etik profesi Polri. Dia akhirnya diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


"Hasilnya menjatuhkan sanksi yang sifatnya tidak administratif berupa perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata ketua sidang kode etik Kombes Ai Afriandi.


"Kemudian kedua, sanksi yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," sambung Afriandi. 


AKBP Mustari dinyatakan bersalah telah melanggar kode etik profesi Polri. "Melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," pungkas Afriandi. (NSP.Red/Alur).

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu